
Mengurus IMB?? ahh males Pak..kan rumah kita ada di kompleks perumahan bukan di pinggir jalan yang biasa dipakai buat usaha?lagian kita kan sudah punya IMB induk dari developer dulu.
Mungkin itu yang sering kita denger ketika bertanya kepada tetangga yang renovasi rumah. Sebenarnya kata "males" itu lahir karena telah lama ada anggapan kalau mengurus ijin kepada pemerintah bakalan ribet dan banyak uang2 ga jelas yang akan melayang untuk memuluskan proses penyelesaian ijin tersebut.
Berawal dari melihat banyak bangunan2 ruko di daerah Cililitan dan Duren Tiga yang dirobohkan sebagian karena belum ada IMB, maka ketika saya merenovasi rumah di daerah Cimanggis Depok saya pun berusaha untuk membuat IMB atas bangunan renovasi tersebut. Sebenarnya dalam mengurus IMB, saya sudah termasuk terlambat karena pekerjaan fisik bangunan sudah mencapai 90% sedangkan saya baru sedang mengurus IMB. Sebenarnya sesuai aturan IMB harus diterbitkan dahulu baru bangunan didirikan. Tapi apa boleh buat dengan modal nekat dan berprinsip bahwa ini adalah demi mematuhi peraturan daerah maka pada awal bulan September 2009 saya menuju kantor walikota Depok di Jln MArgonda Depok.
Tujuan pertama adalah menuju ke loket pengurusan IMB di Gedung baru yang terletak di sisi belakang (Bilang aja mau ke bagian BPPT-Badan Pelayanan Perijinan Terpadu). Disana diterima oleh seorang pegawai yang menanyakan keperluan saya. Saya jawab saya ingin mengurus IMB rumah tinggal dengan luas dibawah 200 m2. Akhirnya sama pegawai loket saya diberikan 4 lembar form yang harus diisi (form diberikan secara cuma2):
a. Surat permohonan IMB yang ditujukan kpd Walikota Depok
b. Form persetujuan tetangga rumah (kanan, kiri, depan, belakang) - bermaterai 6000
c. Form kesediaan untuk membongkar bangunan jika melanggar GSB - bermaterai 6000
d. Form rasio bukaan lahan..(lupa deh form yang satu ini namanya apa..) - bermaterai 6000
Setelah form saya terima, langsung saya pulang dan mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan untuk lampiran form2 tersebut yaitu:
a. Denah bangunan, gambar tampak depan dan samping bangunan
b. surat pengantar dari RT dan RW
c. form persetujuan tetangga selain ditandatangani tetangga (bermaterai 6000) juga ditandatangan RT/RW
d. fotokopi KTP
e. fotokopi IMB lama
f. fotokopi bukti pembayaran PBB terakhir
g. fotokopi bukti kepemilikan tanah / sertifikat tanah
Seminggu kemudian semua persyaratan tersebut lengkap dan saya kembali ke kantor walikota Depok untuk menyerahkan semua berkas. Di bagian loket pengurusan IMB, gambar denah dikoreksi sedikit dan karena semua gambar saya gambar sendiri satu hari berikutnya saya masukan lagi revisi gambar denahnya. Setelah semua kelengkapan dicek di bagian pengurusan IMB maka kemudian saya diberikan tanda terima berkas yang ditandatangani oleh pegawai loket IMB lengkap dengan NIP-nya. Begitu surat tanda terima saya pegang maka 50% saya sudah merasa aman kalau suatu saat ada pegawai kelurahan atau kecamatan atau p2B menanyakan soal IMB rumah tinggal yang sudah saya bangun, saya tinggal tunjukan tanda terima ini yang artinya proses pengurusan IMB sedang dilakukan (sampai titik ini saya tidak mengeluarkan uang sepeser pun kecuali untuk meminta surat keterangan dari RW, yang ternyata Pak RW matre banget..masak gw ditembak 250rb..akhirnya dengan ilmu nego akhirnya kita deal 100rb..busyett..hanya kasih ttd n cap doang 100rb bo'...pengen rasanya saya lapor ke KPK)
Sesuai informasi dari bagian loket IMB, bahwa berkas IMB saya akan diserahkan ke bagian Pengawasan dan Pengendalian Bangunan. Dan saya diminta untuk meninggalkan no hp untuk sewaktu-waktu dihubungi bagian Wasdal untuk dilakukan survey ke lokasi. Saya pun diberi no hp orang Wasdal yang akan melakukan survey. Karena sudah dekat dengan liburan Idul Fitri, maka proses survey yang gw tunggu2 ga pernah terjadi. Akhirnya 2 minggu setelah Idul Fitri gw ditelp bagian Wasdal untuk datang ke kantor Wasdal Depok...wah ketar-ketir juga nih..jangan2 bangunan yang udah gw bangun menyalahi GSB dan harus dibongkar. Lebih deg2an lagi ternyata kantor Wasdal di belakang posko satpol PP kota Depok yang biasanya bongkar2 bangunan liar..hiiiii. Tapi dengan rasa percaya diri tinggi gw langsung menuju kantor wasdal..eehhh ternyata disana cuma disuruh tandatangan Berita Acara Pemeriksaan Bangunan...lah survey-nya aja belum kok udah ttd Berita Acara yak..ya udah gw ttd aja biar ga mundur2. Seminggu setelah ttd BAP, berkas dikembalikan lagi ke bagian pengurusan IMB dan kita ditelpon untuk mengambil rincian biaya IMB yang harus dibayarkan ke bagian penerimaan pajak daerah di Gedung baru lantai 2. Setelah membayar sesuai dengan rincian biaya IMB, maka bukti pembayaran dicopy 3 kali untuk diserahkan lagi ke bagian BPPT di gedung baru lantai 1. Oleh petugas di bagian BPPT gw disuruh mengambil SK Walikota penerbitan IMB seminggu lagi. 1 minggu berikutnya saya langsung ke bagian BPPT dan menunjukan fotokopi bukti pembayaran retribusi IMB dan setelah menunggu 1 jam maka SK IMB pun saya terima dengan lampiran gambar denah dan tampak yang sudah distempel !
Kesimpulannya dari semua rangkaian pengurusan IMB di atas gw hanya mengeluarkan uang ga jelas ya ke Pak RW itu aja selain itu ya hanya bayar retribusi IMB yang besarannya sesuai dengan apa yang tertera dalam rincian biaya restribusi IMB (sesuai kwitansinya). Jadi buat temen2 yang rumahnya belum ber-IMB atau rumah setelah direnovasi belum diurus IMB renovasi-nya saya sarankan diurus aja, ga perlu pakai calo karena saya rasa cukup mudah kok pengurusannya (kurang dari 2 bulan IMB sudah terbit).
